Kasus : Seorang ibu yang memiliki anak perempuan Nampak sangat mencintai anaknya tersebut. Ia mengaku kepada semua orang bahwa anak perempuannya tersebut menderita berbagai penyakit yang sudah mencapai tingkat yang kronis. Ibu itu selalu siap sedia membawa anak perempuannya ke rumah sakit tempat anaknya dirawat bahwaanak perempuannya itu menderita penyakit jantung dan bahwa ada “sesuatu” yang salah pada sistem pernapasannya. Berbagai macam tes kesehatan telah dilalui sang anak. Jauru suntik, infuse, obat-obatan yang terdengar asing sudah terasa familiar bagi anak perempuan itu, namun sesungguhnya anak perempuan itu tidak pernah merasakan adanya penyakit yang bersarang dalam tubuhnya. Ia selalu mengatakan “ibu, aku tidak apa-apa. Aku sehat-sehat saja” dan ibunya selalu menjawab “kamu masih terlalu kecil dan tidak mengerti apa yang kamu derita selama ini, kamu sakit!” bertahun-tahun anak itu tumbuh dengan mengetahui satu hal bahwa ia adalah orang yang sakit, walaupun dokter-dokter selalu tidak dapat menemukan ada yang salah pada tubuh sang anak, ibunya selalu dapat menyakinkan semua orang bahwa anaknya itu adalah anak tersakit didunia.
Analisis dari sudut pandang psikologi :
Melihat perilaku sang ibu selama bertahun-tahun, sang ibu kemungkinan menderita “Munchausen Syndrom by Proxy” yang merupakan sebuah penyakit psikologis dimana seorang ibu melakukan penyalahgunaan hak anak dengan cara menyakitinya/mengarang/membuat-buat penyakit bagi anaknya yang sebenarnya hanya bohong belaka. Baisanya hal ini dilakukan oleh sang ibu untuk menarik perhatian bagi dirinya. Ada berbagai penyebab mengapa sang ibu hamper tidak dapat teridentifikasi sebagai penderita Munchausen Syndrome by Proxy saat ia berkali-kali melaporkan penyakit-penyakit anaknya ke dokter dan mengapa jarang ada orang yang curiga.
Penyebab itu antara lain:
• Sang anak memiliki berbagai gejala penyakit yang tidak sesuai dengan penyakit?kelainan apapun.
• Petugas kesehatan tidak familiar dengan Munchausen Syndrome by Proxy dan tidak menganggapnya sebagai diagnosis yang tepat.
• Sang ibu biasanya mengerti tentang dunia medis dan mungkin pernah bekerja di bidang kesehatan.
• Para dokter anak cenderung mempercayai sang ibu yang dengan berbagai macam cara yang persuasive menyatakan anaknya sakit dan melihat catatan medis sang anak yang sudah pernah berkeliling-keliling rumah sakit dan dokter dengan penyakit yang berat.
• Sang anak telah sering dibawa ke berbagai rumah sakit dari waktu ke waktu dan biasanya tidak ada komunikasi diantara rumah sakit-rumah sakit tersebut.
Dalam tingkatan yang lebih tinggi, sang ibu mungkin melukai/menyakiti sang anak dengan berlebihan hanya untuk membuat sang anak mengalami gejala penyakit, kemungkinan sang ibu dapat meracuni anaknya dengan obat, racun, garam, dan obat-obatan yang dapat mebuat anaknya muntah dan diare. Dalam kasus yang lebih parah, sang ibu dapat mencekik anaknya agar membuat sistem pernapasannya terganggu. Terkadang anaknya dapat menjadi korban meninggal karena prosedur medis seperti operasi/pembedahan yang dilakukan untuk mengatasi gejala penyakit sang anak.
Pemecahan menurut hukum :
Dalam kasus ini, dapat dikatakanbahwa sang ibu telah melanggar hukum hak perlindungan anak. Sang anak sam sekali dibutakan dengan stigma berpenyakit yang diberikan oleh sang ibu. Dalam hal ini sang ibu sebaiknya segera dilaporkan ke komnas perlindungan anak atau kepolisian. Jika kita tidak ingin ananya berakhir meninggal dunia atau menderita penyakit/luka psikologis yang dalam. Tetapi walaupun begitu, pra penderita Munchausen Syndrome by Proxy kemungkinan tidak dapat di vonis secara hukum. Mengingat perbuatan yang melanggar hak asasi manusia di dasari oleh kelainan psikologis.
Pemecahan menurut sudut pandang psikologi :
Dalam kasus ini sang ibu yang kemungkinan menderita MunchUsen Syndrome by Proxy sebaiknya mendapatkan perawatan secara professional oleh psikiater. Dalam proses perawatan atau konseling dapat diketahui penyebab-penyebab mengapa syndrome ini dapat terjadi. Di dalam perawatan ahli jiwa tersebut juga akan memberikan bimbingan yang tepat untuk dapat mengatasi penyakit ini atau setidaknya meminimalisirnya.
Kesimpulan :
Munchausen Syndrome by Proxy merupakan penyakit yang dapat merampas hak asasi manusia untuk dapat hidup. Penyakit yang jarang ditemukan kasusnya di Indonesia ini dapat mengakibatkan kerusakan psikologis maupun fisik bagi sang korban. Sebaiknya para penderita yang telah teridentifikasi segera ditindaklanjuti baik secara psikologis maupun hukum. Dan para petugas medis sebaiknya lebih teliti dalam memeriksa pasien ataupun menindaklanjuti laporan-laporan mengenai adanya suatu penyakit di dalam tubuh seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar